
Pendahuluan
Media sosial telah menjadi platform utama bagi generasi muda untuk mengekspresikan pendapat dan perasaan mereka. Namun, kebebasan ini sering kali disalahgunakan tanpa mempertimbangkan dampak dan konsekuensi yang mungkin timbul. Kasus Riezky Kabah Nizar adalah contoh nyata bagaimana penggunaan media sosial tanpa pertimbangan matang dapat menimbulkan polemik dan merusak hubungan antara pelajar dan tenaga pendidik.
Isi
Dalam video berdurasi lebih dari satu menit yang diunggah pada 9 Februari 2025, Riezky menuduh semua guru sebagai koruptor dan penjahat. Ia mengkritik praktik pengumpulan dana oleh sekolah untuk keperluan seperti uang gedung, sumbangan, dan buku LKS, yang menurutnya seharusnya ditanggung oleh pemerintah. Pernyataan ini segera memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama komunitas pendidikan.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Barat merasa terhina dengan pernyataan tersebut dan melaporkan Riezky ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada 26 Februari 2025. Wakil Ketua PGRI Kalbar, Masturah, menekankan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga martabat profesi guru dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain itu, Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Pontianak juga mengecam tindakan Riezky. Mereka menilai generalisasi negatif terhadap profesi guru sebagai bentuk pencemaran nama baik yang tidak dapat diterima. SAPMA PP berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menuduh tanpa dasar yang jelas.
Menanggapi laporan tersebut, Polda Kalimantan Barat memanggil Riezky untuk memberikan klarifikasi. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyatakan bahwa video TikTok Riezky telah meresahkan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemeriksaan atas motifnya.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam berkomunikasi, terutama di platform media sosial. Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kesadaran akan dampak yang ditimbulkan. Pelajar sebagai generasi penerus bangsa perlu memahami batasan dalam menyampaikan pendapat agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, hubungan harmonis antara guru dan murid harus dijaga dengan saling menghormati dan memahami peran masing-masing dalam proses pendidikan.